JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (15/11/2021).
Ketua Tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, pihaknya ingin Johnny mengevaluasi kinerja Sekretaris KPI Umri dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual pegawai di lembaganya.
“Dalam surat tersebut kami meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate mengevaluasi kinerja Sekretaris KPI Umri,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Mehbob berkata Umri telah menganjurkan, memfasilitasi, dan mempertemukan MS bersama kelima terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI agar berdamai pada 8 September 2021. Menurutnya, langkah Umri tersebut di luar ketentuan hukum.
“Kami menyesalkan sikap Sekretaris KPI Umri,” ujarnya.
Mehbob mengaku kecewa atas sikap Umri yang membuat kebijakan tidak konsisten, membingungkan, memperparah kondisi psikis MS dengan menuduh MS makan gaji buta selama 2 bulan nonaktif.
“Juga terkait Sekretaris KPI Umri yang mengeluarkan Surat Penertiban pada MS jelas makin memperparah tekanan dan depresi klien kami,” tuturnya.
Selain itu, Mehbob juga menyayangkan minimnya empati Umri pada kondisi kejiwaan MS sebagai korban pelecehan seksual. Ia menuding Umri tak berpihak kepada klien yang berstatus sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Umri mengklaim surat penertiban yang diberikan kepada MS bukan surat pemecatan. Ia mengatakan lewat surat itu meminta MS kembali bekerja lantaran sudah dua bulan nonaktif. Umri merasa keberatan jika harus menggaji MS jika terus menerus nonaktif.
Surat yang dilayangkan Umri itu membuat MS semakin bingung. Sebelumnya KPI memberikan surat nonaktif kepada MS agar fokus dalam menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya. MS pun tak wajib mengerjakan tugas, namun tetap menerima gaji.