Hukum  

Korupsi Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP

Kejagung tahan direktur PT SMIP bernama RD. (Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung tetapkan Direktur PT SMIP yakni RD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tahun 2020-2023.

Penyidik langsung menahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Kemenkumham Bali

Penahanan terhadap RD karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Beberapa kali, RD mangkir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus impor gula PT SMIP.

Karena tidak mau kehilangan, Tim penyidik kemudian langsung mencari dan akhirnya membekuk RD di Pekanbaru, Riau pada Jumat (29/03/2024) dan membawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Tim penyidik berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput RD,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA  Diapresiasi Menteri Bintang, Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Herry Wirawan

Ketut menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD, Tim Penyidik kemudian mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

Adapun peran dari tersangka RD yaitu selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah berbuat culas dengan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.

Ketut menyebutkan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ucap Ketut yang hingga kini rangkap jabatan sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung dan Kajati Bali.

BACA JUGA  Dear KPK, Dito Mahendra Dikabarkan Sudah Kembali ke Indonesia

Dalam kasus importasi gula PT SMIP ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (05)