JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bekas Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara suap hari ini atau Senin, 14 Februari 2022. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 Februari 2022.
KPK, kata Ali, berharap putusan majelis hakim untuk Azis akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa.
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” kata Ali.
Ali berharap putusan majelis hakim akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK menyatakan Azis bersama Aliza Gunado terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36.000. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Politikus Golkar ini mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.