KPK Cegah Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut cholil
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak (11/8/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Selain Yaqut, dua nama lain juga masuk daftar pencegahan, yakni Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, serta Ishfah Abidal Azis, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Empat hari sebelum pencegahan diberlakukan, Gus Yaqut telah diperiksa KPK sebagai saksi saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Kini, setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, KPK berencana memanggil Fuad Hasan dan Ishfah Abidal untuk memberikan keterangan.

“Pemanggilan saksi akan dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh pada tahap penyelidikan, sehingga nantinya dapat ditentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA  PWI Kampar Tinjau Rumah Subsidi Wartawan di Fath Residence

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena sifatnya masih tertutup.

Menanggapi hal tersebut, juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menegaskan akan tetap berada di Indonesia. Anna menyampaikan, Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Anna.

Anna menambahkan, Gus Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tutur Anna.

Kendati dicegah, Anna memastikan, keberadaan Gus Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA  PAKU Integritas Jurus KPK 'Menantang' Capres dan Cawapres 2024

“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ucapnya.

Diketahui Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Indonesia saat itu mendapat tambahan 20 ribu kuota haji, yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang: 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, kebijakan di era Yaqut justru membagi kuota secara merata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran aturan yang merugikan ribuan calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun, sekaligus menguntungkan pihak travel haji khusus yang mematok biaya jauh lebih tinggi.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

BACA JUGA  Polres Kediri Kota-Media Gelar "Sambung Guyub" Ciptakan Pilkada Kondusif

“Perbuatan ini jelas melawan hukum dan tidak sesuai aturan pembagian kuota haji,” tegasnya.

Walaupun penyidikan telah dimulai, KPK masih menggunakan sprindik umum, sehingga identitas tersangka belum diumumkan.

“Pada waktunya, nama-nama tersangka akan disampaikan ke publik,” kata Asep.(PR/04)