JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 3 lurah untuk diperiksa di kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ketiganya, yaitu Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 21 Januari 2022.
Ali mengatakan ketiga lurah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan. Selain lurah, KPK juga akan memeriksa staf bagian hukum Pemerintah Kota Bekasi, Ina. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pemberian uang diduga berhubungan dengan proyek pembebasan lahan dan lelang jabatan.
KPK menduga Rahmat mengintervensi pemilihan lokasi lahan yang akan dibeli Pemerintah Kota Bekasi untuk sejumlah proyek, di antaranya pembangunan sekolah. Intervensi dilakukan dengan menunjuk langsung pihak-pihak yang akan dibeli lahannya. Dari para penjual itulah Rahmat diduga memperoleh besel.
Selain pengadaan tanah, KPK menengarai Rahmat juga menerima uang dari jual-beli jabatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.