Hukum  

KPK Periksa Saksi Kasus TPPU Pemkab Mamberamo Tengah

Dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

“Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Liu Yanto Candra, karyawan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Kemenkumham Bali

Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur.

Selain Ricky sebagai tersangka penerima suap, ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

“Kami telah melakukan penahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara RHP masih berstatus sebagai buron KPK. Kami berkomitmen untuk menangkap RHP sekaligus menyita seluruh asetnya yang diduga merupakan hasil dari korupsi,” ujarnya.

KPK berharap masyarakat dapat ikut berperan melaporkan dugaan aset yang dimiliki RHP serta keberadaannya saat ini.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka,” ungkapnya.(for/01)

Tinggalkan Balasan