JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati Mamberamo Tengah nonaktif selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ali mengatakan, penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh RHP.
“Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan. Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada Minggu (19/2/2023).
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dan TPPU itu, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi . KPK juga menyita berbagai jenis aset bernilai ekonomis, antara lain, tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.(For/01)