JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan 4 tersangka lainnya.
“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dkk lebih maksimal,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Maret 2022.
Selian Terbit, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar Peranginangin. Keempatnya merupakan tersangka penerima suap bersama Terbit. Ali mengatakan penahanan mereka diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Terbit, Iskandar dan Shuhanda saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Marcos menghuni Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Isfi mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
Kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. KPK menduga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.