KPK Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi di Kemnaker

Kemnaker
KPK Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi di Kemnaker (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Keempat tersangka kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan bukti, hari ini kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Empat tersangka yang ditahan KPK meliputi:

  1. Suhartono-Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023.
  2. Haryanto-Dirjen Binapenta 2024–2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019–2024.
  3. Wisnu Pramono-Direktur PPTKA 2017–2019.
  4. Devi Angraeni-Direktur PPTKA 2024–2025, sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA.
BACA JUGA  Kembali Pimpin DPC Peradi Jakarta Timur, Ini Pesan Jhon S.E Panggabean

Sementara itu, empat tersangka lainnya belum dipanggil untuk diperiksa. Namun, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka agar proses hukum berjalan lancar.

Keempatnya adalah:

  1. Gatot Widiartono-Mantan Kasubdit Maritim & Pertanian serta Koordinator Pengendalian TKA.
  2. Putri Citra Wahyoe-Staf Direktorat PPTKA.
  3. Jamal Shodiqin-Pegawai Kemnaker.
  4. Alfa Eshad-Pegawai Kemnaker.

Dalam pengembangan kasus, KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan dana yang diduga hasil korupsi senilai Rp5,4 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menyita 11 unit mobil dan dua sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti.

Seluruh barang sitaan kini diamankan di Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur, untuk keperluan penyelidikan lanjutan.

Dalam proses pengumpulan keterangan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dari masa jabatan Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

BACA JUGA  Benny J Mamoto Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK

Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa sebagian aliran dana gratifikasi juga mengarah kepada para staf khusus tersebut. Penelusuran pun terus dilakukan untuk membuka siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan penahanan empat tersangka dan pencegahan terhadap yang lain, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang krusial bagi stabilitas ekonomi nasional.(PR/04)