KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Kasus Gratifikasi

Ali Fikri, Jubir KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangkanya.

“Sudah naik ke penyidikan. ED [Eko Darmanto] berstatus tersangka,” ujar sumber di KPK melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2023).

Kemenkumham Bali

“[Penerimaan] duit dan barang,” lanjutnya menjelaskan bentuk gratifikasi yang diterima Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah kabar tersebut namun juga tidak menjelaskan dengan tegas mengenai status hukum Eko Darmanto. Ia hanya menyatakan KPK telah merampungkan penyelidikan terhadap Eko.

KPK, tutur Ali, sudah mengklarifikasi belasan orang dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA  JPU Siap Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri

“Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan [klarifikasi] 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” kata Ali.

“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud,” tandasnya. (05)

BACA JUGA  Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Perlakuan KPK