KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka

Avatar photo
Wakil Ketua PN Depok Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Gedung PN Depok.(Foto: NB Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya sebagai tersangka.

BACA JUGA  KPK Pecat Pegawai Rutan Terlibat Asusila Istri Tahanan

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji pemberian sesuatu terkait pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani PN Depok. Dugaan tersebut terungkap dari rangkaian kegiatan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat, 6 Februari 2026 hingga 25 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA  Inginkan Capres Penegak Hukum, Kelompok Nelayan Majene Dukung Firli Bahuri

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.(tim)