Jakarta, SudutPandang.id – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona (COVID-19) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB, MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12) dini hari.
LIVE: Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan https://t.co/BhytH9hQpI
— KPK (@KPK_RI) December 5, 2020
Menurut Firli, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.(forent)