JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masalah ini masih terkait dengan kasus Hasbi Hasan selaku mantan Sekertaris MA.
Status Windy Idol dibeberkan salah satu sumber di internal KPK. Saat ini, perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Januari 2024
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Tersangkutnya Windy Idol sebagai tersangka kasus TPPU, sebenarnya tidak mengherankan. Sebab penyanyi bernama asli Windy Yunita Ghemary ini sudah beberapa kali dipanggil.
Mulanya, Windy diduga menjadi pengelola aset berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu ia juga diduga menerima aliran dana dari Hasbi Hasan.
Windy sudah pernah diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Hasbi Hasan. Penyidik menanyakan soal aset mantan Sekertaris MA yang dikelolanya.
Di tengah kabar tersebut, Windy juga sempat diisukan sebagai istri dari Hasbi Hasan. Namun, semua itu dibantah oleh Windy usai diperiksa oleh KPK.
“Tidak betul. Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), sempat kenal,” ucap Windy pada pertengahan 2023.(04)