BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara di TPS Lokasi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Sosialisasi yang berlangsung di Wisma Yudistira, Senin (18/11/2024), dihadiri Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dari KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara. Hadir juga Pejabat Struktural beserta Staf Lapas Kerobokan.
Dalam sosialisasinya, Agung Rio Swandisara menyampaikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar tidak terkecuali warga binaan di dalam Lapas tentunya memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia juga menjelaskan kepada warga binaan terkait jenis-jenis surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami sengaja menggelar sosialisasi ini dengan harapan para warga binaan memiliki pengetahuan seputar Pilkada, sehingga pada saat di TPS mereka sudah mengerti tata cara pemungutan suara,” ucap Agung.
Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak KPU Kabupaten Badung dalam melakukan sosialisasi tahapan Pilkada bagi warga binaan Lapas Kerobokan.
Menurutnya, sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada mereka mengenai mekanisme dan prosedur dalam Pilkada, agar nanti hak pilihnya dapat tersalurkan dengan baik.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan bisa mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pencoblosan surat suara saat proses Pilkada. Kami juga berterima kasih kepada KPU Kabupaten Badung, atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” tutur Kalapas.
Pada kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.
“Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana, memiliki hak untuk memilih. Dengan partisipasi aktif warga binaan dalam Pilkada diharapkan dapat meningkatkan citra positif Lembaga Pemasyarakatan di mata masyarakat,” ujar Kakanwil.(One/01)