Berita  

KPU Sebut 2 Daerah Gelar Pemilu Susulan, Ada Apa?

PDIP Gugat KPU
Gedung KPU (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah diumumkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggelar pemungutan suara susulan dalam Pemilu 2024.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI mengungkapkan di Jakarta pada hari Selasa bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Demak mengenai pelaksanaan pemungutan suara.

Kemenkumham Bali

Banjir yang telah terjadi selama hampir seminggu di daerah tersebut telah menyebabkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.

“Mereka kami minta kepastian dalam membuat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI, apakah akan melakukan pemilu susulan,” ujar Betty.

“Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya,” tambahnya.

BACA JUGA  Poros Buruh: 5 Serikat Pekerja di Pati-Jateng Dukung Pasangan AMIN

Betty juga menyatakan, pemungutan suara susulan juga dapat dilaksanakan di Kabupaten Paniai karena kerusakan pada logistik surat suara.

Menurutnya, jika ada keadaan yang memaksa, maka kemungkinan pemungutan suara susulan akan diterapkan.

“Sama (potensi susulan). Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan,” kata Betty.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan.

“Waktu pelaksanaan akan ditetapkan sesuai dengan keputusan yang mereka buat. Kami akan menunggu laporan lebih lanjut,” kata Betty dikutip dari Antara.(06)