JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendanaan penyelenggaraan debat capres-cawapres Pilpres 2024 murni berasal dari APBN.
Demikian ditegaskan Komisioner KPU RI August Mellaz,”Fasilitas debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, sesuai ketentuan Pasal 275 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).”
Dalam debat capres-cawapres tersebut, ia mengungkapkan, KPU ingin mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Terlebih, dalam acara debat para paslon capres-cawapres akan menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada publik.
“KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye yaitu debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. Dapat didanai oleh APBN, kampanye pemilu merupakan bagian integral dari sistem demokrasi,” kata Mellaz saat melakukan konferensi pers jelang debat capres-cawapres Pilpres 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12/2023), dikutip RRI.
Dari penyelenggaraan debat itupula, ia berharap, menjadi poin penting untuk masyarakat dalam meningkatkan kesadaran politik. Sekaligus, meningkatkan partisipasi warga negara menjadi pemilih pada Pemilu 2024.