BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Abiansemal terus menyasar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang ada di wilayah Abiansemal.
Kali ini, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) digelar di lingkungan Banjar Sigaran Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (29/6/2021) pukul 10.45 WITA.
Penertiban Prokes ini sesuai Sprin Kapolres Badung No: Sprin/564/V/OPS.2.1/2021, tanggal 30 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, yang.memimpin kegiatan tersebut, pelaksanaan yustisi itu merupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

“Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung,” terangnya.
Dengan melibatkan personel Sabhara, tim melaksanakan teguran kepada pelanggar prokes. Semuanya diberikan teguran dan membenarkan masker mereka yang belum sempurna dikenakan.
“Kita hanya beri teguran lisan saja, selain memberikan masker gratis, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah,” ujarnya.(one)