Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Ammar Zoni Bisa Direhabilitasi

Ammar Zoni dan Irish Bella (foto:Dok.Instagram)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni kembali diciduk atas kasus narkoba di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023). Dengan barang bukti berupa sabu.

Kini kasus Ammar Zoni tengah ditangani pengacaranya, Elza Syarief. Pihaknya akan meminta agar menjalani rehabilitasi.

Kemenkumham Bali

“Di sini saya membantu dia, supaya dia bisa sembuh dan bersedia dengan tekad di hati untuk rehabilitasi,” kata Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

“Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat,” tambahnya

Sementara itu, keluarga dari aktor 29 tahun ini juga mengaku setuju dengan proses rehabilitasi. Mereka bahkan berharap agar dengan rehabilitasi tersebut, bintang film Madu Murni ini bisa benar-benar terlepas dari jerat narkoba

BACA JUGA  Mantap Berhijab, Jenita Janet Ikhlas Kehilangan Banyak Job

“Dan keluarga juga mendukung, saya bahwa dia harus direhab, di-assesment agar sembuh kembali,” tandasnya

Sebab kata Elza Syarief, meski ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap, ia menganggap kliennya tersebut adalah korban.

Terkait rehabilitasi Ammar Zoni, polisi belum bisa memberikan keputusan apapun. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti, masih kita dalami,” kata Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan

Terkait dengan hukumannya atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009

“(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kombespol Ade Ary.

Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final

BACA JUGA  Ian Kasela Minta Bantuan ke Interpol Terkait Ancaman Pembunuhan di Malaysia

Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia yang terbukti menggunakan ganja akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.(04)

Tinggalkan Balasan