Hemmen
Bali  

Kuatkan Kerja Sama Antar APH, Kemenkumham Bali Gelar Dilkumjakpol Plus 2024

Dilkumjakpol Plus 2024
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat membuka kegiatan Dilkumjakpol Plus 2024, Kamis (6/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNGBALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 di salah satu hotel Kabupaten Badung, Rabu (5/6/2024).

Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Semakin PASTI Berdampak” itu bertujuan untuk menguatkan kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bali.

Kemenkumham Bali

Rakor turut mengundang Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Hadir para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Provinsi Bali.

Rakor Dilkumjakpol Plus adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus BNNP Bali.

BACA JUGA  CEO Industri Pariwisata Dunia Akan Hadiri GTF di Bali

Saat membuka rapat, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana sinergitas antar subsistem-Polisi, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan BNN merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama.

“Termasuk tujuan menghilangkan fenomena overcrodit dan overstaying di Lapas / Rutan/ LPKA. Masing-masing komponen sistem peradilan pidana memiliki yuridiksi independen. Karena jika unsur kepentingan yang lebih dominan, maka sistem peradilan pidana tidak akan berjalan sesuai harapan masyarakat pencari keadilan,” ujar Pramella.

Pramella berharap melalui rakor ini dapat memberikan tambahan pengetahuan serta sinergitas antar instansi baik internal maupun eksternal. Mengingat dalam sistem peradilan pidana perlu sinergitas antar subsistem Polisi, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan BNN  sebagai kunci untuk mencapai tujuan bersama.

BACA JUGA  Perwalian Anak, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Fasilitasi BHP Makassar

“Termasuk tujuan menghilangkan fenomena overcrowded dan overstaying di Lapas/ Rutan/ LPKA. Selain itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sebagai Langkah penguatan Kerjasama antar jajaran penegak hukum,” ucap Pramella.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BNNP Bali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Narkotika, Hukum dan HAM.

Di akhir acara, disepakati kesepakatan bersama terkait hasil Rakor Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Bali Tahun 2024.

Kesepakatan itu antara lain, penerapan Restorative Justice menjadi kebutuhan dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan masyarakat yang melibatkan peran APH. Memberikan usulan perbaikan KUHAP dapat segera dilaksanakan agar payung hukum pelaksanaan Restorative Justice menjadi kuat dalam penegakan hukum di masyarakat.(One/01)