Bali  

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Nigeria Lantaran Overstay

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Nigeria Lantaran Overstay 
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Nigeria berinisial CSO (26) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (26/7/2024). (Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.IDKanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO (26) lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Pria Nigeria itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (26/7/2024).

Kemenkumham Bali

Siaran pers yang diterima Minggu (28/7/2024), CSO diketahui beberapa waktu terakhir ini menetap di Denpasar.

“Pria kelahiran 1998 di Enugu, Nigeria ini terakhir kali memasuki Indonesia
pada 26 Februari 2024. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang
berlaku selama 60 hari,” ujar Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo.

Gravit Tovany Arezo mengungkapkan, CSO datang ke Indonesia untuk bertemu seorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring.

“Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar,” ungkapnya.

Ia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian
dan berniat mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, rencananya
terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin
tinggalnya yang saat ini pun kesulitan.

BACA JUGA  Arogansi Oknum Staf Humas Pemkab Gianyar ke Wartawan Dipertanyakan

“Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H,
namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orang
tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya,” jelasnya.

“Meskipun ia mengetahui bahwa izin
tinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum
mengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial,” sambungnya.

CSO juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan
Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya.

Ia menyadari bahwa pelanggaran izin
tinggal dapat mengakibatkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menindaklanjuti kasus ini untuk menentukan langkah
selanjutnya terhadap CSO yang terancam tindakan administratif keimigrasian.

Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, CSO dimintai keterangan dan
didetensi pada 30 Mei 2024, CSO ditemukan telah melakukan pelanggaran pasal 78
ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

BACA JUGA  Lapas Kerobokan Gelar Maulid Nabi, Jadikan Kehidupan Rasulullah Sumber Inspirasi

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan Penangkalan. namun karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, CSO akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar
pada 28 Juni 2024.

“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dideportasi.” ujar Gravit.

Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria dengan
dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar
penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing.

“Mereka harus selalu memastikan status dan perpanjangan izin tingga agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan mekanisme mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pramella berharap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali dan BNNP Perkuat Sinergitas Pemberantasan Narkoba

Ia menegaskan, sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Selain itu keputusan penangkalan seumur
hidup dapat dikenakan terhadap orang Asing yang dianggap dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih
lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan
mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Pramella.(One/01)