ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Idianto berkunjung ke Kabupaten Asahan. Kedatangan rombongan Kejati Sumut disambut hangat Bupati Asahan H. Surya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati, Selasa (7/6/2022).
Hadir mendampingi Kajati, Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Selanjutnya rombongan Kajati Sumut bertolak mengunjungi Desa Subur, Kecamatan Air Joman untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice.
Bupati Asahan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sumut beserta rombongan dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice.
“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang peresmiannya dilakukan oleh Kajati Sumut pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kajati Sumut Idianto, mengatakan peresmian Rumah Restorative Justice untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait perkara.
“Untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020),” jelasnya.
Lebih lanjut Kajati menjelaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice juga untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Atas kasus-kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice,” terangnya.

Usai launching Rumah Restorative Justice, rombongan Kejati, Bupati dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kejari Asahan.
Acara tersebut berupa penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan Kejari Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan dan Kajari Asahan yang disaksikan Kajati Sumut, DPRD Kabupaten Asahan dan Forkopimda.