Sebagai seorang yang berkecimpung di dunia hukum, saya merasa sangat disayangkan, jika melihat penegak hukum di tanah air yang menggunakan peraturan hukum begitu kaku untuk kasus-kasus hukum ringan.
Salah satu contohnya adalah kasus hukum dugaan kekerasan fisik seorang ibu guru bernama Supriyani terhadap muridnya di Sulawesi Tenggara baru-baru ini.
Supriyani sempat ditahan polisi. Tapi akhirnya, ia dinyatakan tak terbukti bersalah dan dibebaskan pengadilan.
Budaya di Indonesia sama seperti budaya di Tiongkok. Masyarakatnya sangat menghormati guru. Mirip anak menghormati orang tua.
Hukum merupakan bagian dari budaya. Maka jika hukum bertentangan dengan budaya, akan terjadi perlawanan masyarakat terhadap hukum itu.
Lain dengan budaya barat yang mengedepankan hukum semata dalam kehidupan masyarakat.
Di negara barat orang tua tak berhak melarang anaknya merokok, karena itu melanggar hak asasi anak itu.
Kasus Supriyani ini dapat dijadikan pelajaran, bahwa tidak setiap kasus hukum harus dibawa ke pengadilan. Terutama kasus ringan.
Menurut pendapat saya, sebaiknya kasus Supriyani dapat diselesaikan melalui cara “Mediasi” di Kepolisian. Mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat.
Bila diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masyarakat dapat hidup damai, tenteram dan tidak terjadi saling benci dan saling dendam.
Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.
Malaysia, 28 November 2024
Kurnianto Purnama, SH,MH.