Catatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Catatan Hukum OC Kaligis Akar Permasalahan Korupsi
O.C Kaligis (Dok.Pribadi)

“Sebagai praktisi, cita-cita mulia Bapak Presiden tentu sangat kita hargai. Cuma dalam pelaksanaannya saya harus katakan, hanya mujizat yang menyebabkan pemberantasan korupsi dapat dicapai.”

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

Kemenkumham Bali

Pada tanggal 9 Desember 2024, Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Dalam pemberitaan media muncul nama Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, yang diangkat sebagai ‘Pahlawan Anti Korupsi’.

Seandainya status deponeering tidak dikenakan kepada mereka, mereka pun telah berada di Sukamiskin Bandung. Hanya menjadi pertanyaannya, apa mereka tidak malu memperjuangkan diri sebagai salah seorang Pahlawan Anti Korupsi Sedunia?.

Berikut beberapa catatan, baik sebagai praktisi hukum maupun akademisi:

1. Adalah Antasari Azhar yang sebenarnya pelopor pembersih korupsi, yang dimulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.

2. Yang terjaring korupsi oleh gerakan Antasari adalah Bibit – Chandra Hamzah, dan bila melihat berkas perkara, masih banyak pelaku lainnya yang mestinya terlibat.

3. Anehnya yang dipenjara justru si korban yaitu saudara Anggodo, dan Anggoro.

4. Yang ironis dalam perkara ini, justru dibuat rekayasa pembunuhan yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin Zulkarnaen, terjadi tanggal 15 Maret 2009.

5. Saking terang benderangnya rekayasa itu, sampai-sampai seluruh keluarga Nasruddin Zulkarnaen, muncul di media dan Pengadilan membela Antasari.

6. Perjuangan Antasari agar penyidik memperlihatkan bukti pakaian korban, disamping bukti visum et repertum dan banyak bukti lainnya, membuktikan bahwa Antasari bukan pelaku pembunuhan. Sampai hari ini bukti-bukti pembunuhan tak kunjung diperlihatkan penyidik.

7. Sebagai praktisi, dengan dan melalui analisa jalannya pembuktian di persidangan, saya pun yakin bahwa kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen adalah hasil rekayasa oknum penyidik.

8. Temuan Hak Angket DPRI pada tahun 2018 membongkar banyak penyalahgunaan wewenang KPK. Antara lain banyak barang sitaan tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti, membuat rumah safe house untuk merekayasa kesaksian para saksi, menetapkan tersangka tanpa dukungan dua alat bukti, contohnya kasus Jenderal Polisi Budi Gunawan, Cawe-cawe Ketua KPK Abraham Samad ke Hasto Kristiyanto untuk mengemis agar bisa ditetapkan sebagai Wakil Presiden, dan masih banyak pelanggaran lain yang terungkap dalam Hak Angket.

9. Perlawanan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta agar Hak Angket terhadap KPK dinyatakan tidak punya dasar hukum, ditolak MK.

10. Putusan MK Nomor: 36/PUU XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat menyatakan : ”Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon.” “Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon.”

11. Di saat Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak lulus test ASN, sejak itu selalu dihembuskan mengenai melemahnya KPK, padahal bila disimak, apa yang ditemukan DPR RI melalui Hak Angket, terbukti pelemahan KPK telah ditemukan sejak Februari 2018.

12. Menjadi pertanyaan, mengapa temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam laporan Hak Angket KPK mengenai keuangan negara tidak ditindak lanjuti?.

13. Kelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK. Masih sering terjadinya tebang pilih seperti dalam kasus Bank Century, hanya Miranda S. Goeltom yang sama sekali bukan pengambil keputusan yang dikorbankan.

14. Dalam beracara, KPK tidak pernah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sekalipun bukti pertimbangan tuntutan harus berdasarkan Pasal 185 ayat 1 KUHAP : Tuntutan harus apa yang terungkap dipersidangan. Hal yang sama terjadi oleh Hakim A quo yang memutus perkara. Hakim hanya mengkopi tuntutan, mengenyampingkan fakta persidangan.

15. Korupsi Yudisial (KY). Menyangkut oknum penyidik Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan penyidik KPK.

16. Berita penemuan sitaan oleh Kejaksaan Agung atas kasus Ronald Tannur, sebesar Rp1 triliun dan emas 51 kg membuktikan bahwa korupsi itu memang sudah merupakan “kanker”.

17. Belum lagi banyak berita media mengenai korupsi penegak hukum.

18. Terkadang rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke penyidik, sama sekali tidak ditindaklanjuti.

19. Sama halnya dengan temuan KY terhadap para oknum hakim nakal tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

20. Terkadang laporan terhadap jaksa penyidik nakal, mungkin laporan itu tidak sampai kepada Jaksa Agung bidang Pengawasan (Jamwas).

21. Fungsi Inspektorat di Kementerian Agraria misalnya mengenai maraknya mafia tanah, tidak pernah disidik lanjut.

22. Terakhir usaha Wakil Presiden Gibran, melalui kotak Pengaduan, masih dipertanyakan, apakah efisien?.

23. Semenjak Orde Reformasi, setiap calon Kepala Negara selalu menjanjikan kepada rakyat akan membasmi korupsi, karena katanya Orde Baru, gagal menegakkan dan memberantas korupsi.

24. Kenyataannya. Banyak UU, Peraturan Pemerintah yang terbit di Era Reformasi gagal memberantas korupsi.

25. Bahkan KPK yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru KPK yang dipenuhi oleh para oknum penyidik polisi, boleh dikata “sarangnya” para koruptor.

26. Antasari menyadari hal ini, justru niatnya memberantas korupsi gagal total melalui upaya kriminalisasi terhadap dirinya untuk kasus pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya.

27. Terakhir, sangkaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang disangka memperkaya diri sendiri dalam kasus Menteri Pertanian SY Limpo, yang konon dijadikan tersangka hanya karena melalui percakapan telepon mengenai “suap”, suap yang tak pernah diterima Firli.

28. Itu sebabnya, kasus rekayasa suap ini berjalan di tempat, karena Firli dapat membuktikan dirinya bukan penerima suap, yang ada hubungannya dengan tugas SYL.

29. KPK mungkin berhasil mengembangkan foto Firli ketika berolahraga bulu tangkis bersama SYL, tetapi gagal merekayasa dua alat bukti, penerimaan suap.

30. Dalam kasus Bank Century, yang dikorbankan hanyalah Miranda Goeltom mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), yang dijadikan tersangka tanpa alat bukti.

31. Penentuan Bank Century sebagai bank gagal, berdampak sistemik berimbas pada digelontorkannya dana bailout. Dana bailout Rp. 6,7 triliun untuk Bank Century cair dalam tiga tahap.

32. Mantan Gubernur BI Boediono yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century mengaku penyelamatan Bank Century dilakukan karena bank tersebut dirampok salah seorang pemegang sahamnya Robert Tantular. Namun Boediono menegaskan bahwa krisis finansial global, yang memiliki andil terhadap kinerja Bank Century.

33. Kasus Lukas Enembe. November 2024 saya ke Papua, selain berdoa di makam Lukas Enembe, saya juga mengunjungi ibu Yulce Wenda.

34. Di sepanjang perjalanan, sopir setia Lukas Enembe, menceritakan riwayat beliau sebagai dua kali Bupati, dan Gubernur.

35. Sebagai Kepala Adat, saat kepemimpinan beliau, KKB atau yang kita namakan Kelompok Kriminal Bersenjata, tidak pernah mengganggu Lukas Enembe, karena selain beliau Kepala Pemerintahan, beliau juga Kepada Adat, yang memperhatikan rakyatnya.

36. Beliau memberi makan KKB, itu sebabnya sebagai Kepala Adat, KKB tidak pernah mengganggu beliau.

37. Anehnya KPK yang tidak pernah tahu mengenai masyarakat adat Papua, terus menerus memfitnah Lukas Enembe sebagai koruptor penerima suap Rp1 miliar.

38. Sebelum persidangan, penggiringan opini melalui media terus dilancarkan.

39. Dari 184 saksi dalam berkas, hanya 17 saksi yang dimajukan di persidangan.

40. Semua saksi dalam persidangan di bawah sumpah menjelaskan bahwa uang Rp.1 Miliar tersebut adalah uang Lukas Enembe untuk keperluan pengobatan, bahkan sebagian saksi dari Pulau Jawa yang KTP-nya dipinjamkan, tak mengenal siapa itu Lukas Enembe.

41. Di saat mulai persidangan, semua media dan publik menyaksikan Lukas Enembe memasuki persidangan, dengan jalan tertatih-tatih, karena memang saat itu beliau tidak layak diperiksa.

42. Bahkan satu ketika, semua kawan senasib di rumah tahanan melayangkan surat terbuka, ditulis tangan sendiri menyatakan kehadiran Lukas di tahanan KPK, sangat mengganggu, karena di luar kesadaran, Lukas buang air besar di tempat tidurnya, baunya menyengat, sehingga dengan alasan kemanusiaan, mereka mohon Lukas dipindahkan ke rumah sakit. Sayangnya permohonan mereka gagal, karena KPK tetap ngotot agar Lukas tetap berada di tahanan.

43. Akhirnya adalah Pengadilan Tinggi Jakarta atas permintaan saya, melalui penetapan Nomor: 26/TPK/2023/PT DKI, memberi izin untuk berobat rawat inap di RSPAD sampai Lukas Enembe sembuh total.

44. Penetapan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, DR. Pontas Efendi, SH.,MH. tanggal 9 November 2023, sebulan kemudian tanggal 26 Desember 2023, Lukas Enembe meninggal dalam keadaan berdiri tegak.

45. Posisi sakit Lukas pada saat pembantaran: Denyut jantung melemah, penyakit ginjal stadium 5, diabetes, 4 kali stroke, saturasi oksigen rendah, kaki membengkak dan macam macam penyakit dalam lainnya.

46. Dengan meninggalnya Lukas Enembe tanggal 26 Desember 2023, pertanggungjawaban dugaan korupsi Lukas sudah berakhir. Apalagi saat sebelum meninggal Lukas berniat kasasi.

47. Sekalipun demikian KPK tetap menganiaya keluarga Lukas Enembe.

48. Caranya sitaan uang sekolah anaknya dan uang pribadi istri Lukas untuk hidup sehari-hari tetap disita KPK dengan alasan bahwa sita uang keluarga Lukas masih dibutuhkan untuk perkara lain, sekalipun sita itu dilakukan dalam hubungannya dengan kasus Lukas, bukan dengan tersangka lainnya.

49. Sekalipun MK menetapkan mengenai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Korupsi adalah kerugian nyata, tetap saja KPK menangkap tersangka untuk kebijakan yang mereka buat.

50. Dalam buku saya berjudul “Peradilan Sesat”, disamping saya menyelidiki peradilan sesat di dunia, sekurang-kurangnya sepuluh kasus korupsi tanpa kerugian negara berhasil saya himpun dalam buku itu yang berlabel ISBN.

51. Kasus-kasus korupsi tanpa kerugian negara tersebut antara lain kasus Sutan Bhatoegana, Jero Wacik, Indar Atmanto, Surya Dharma Ali, Dian Siswanto, Miranda Swaray Goeltom, Hotasi Nababan, Ilham Arief Sirajuddin, Budi Mulya, Rudi Rubiandini, Andi A. Mallarangeng dan lain-lain.

52. Akhirnya sebagai praktisi, cita-cita mulia Bapak Presiden tentu sangat kita hargai. Cuma dalam pelaksanaannya saya harus katakan, hanya mujizat yang menyebabkan pemberantasan korupsi dapat dicapai.

*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi

BACA JUGA  Surati Jaksa Agung, OC Kaligis Bandingkan Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan dan Denny Indrayana