Kurnianto Purnama: Sabar, Tabah dan Waspada

Kurnianto Purnama
Kurnianto Purnama, SH, MH/foto:dok.SP

Jakarta, SudutPandang.id – Di masa pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum juga reda, dibutuhkan kesabaran, ketabahan dan senantiasa waspada serta berdoa yang terbaik kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Demikian disampaikan Praktisi Hukum Kurnianto Purnama menyikapi masa pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia.

Kemenkumham Bali

Berikut pandangan Advokat asal Belitung yang disampaikan ke redaksi SudutPandang.id

Untuk mengatasi Covid 19 yang kian banyak kini, kita perlu tabah dan tetap waspada serta kita perlu mengatasinya secara paralel. Berjalan bersamaan dalam waktu yang sama, yakni:

Mari kita mendukung vaksinasi

Jangan ikut sebarkan hoax misalnya, vaksin bisa menyebabkan yang bukan-bukan seperti menyebabkan lumpuh. Vaksin merek ini bagus dan merek itu tidak bagus. Sehingga masyarakat takut vaksin.

Karena BPOM memiliki prosedur dan standar dalam mengeluarkan izin. Setelah izin keluar pasti aman.

Lalu kita tetap menjalankan protokol kesehatan, sambil menunggu vaksin.

Vaksin mesti dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia. Agar virusnya tidak punya tempat untuk hidup.

Jika masih ada tempat untuk virus hidup, berarti virus tetap masih ada.

Inilah gunanya WHO, supaya negara-negara miskin yang tidak sanggup membeli vaksin, bisa mendapatkan vaksin. Sumbangan dari negara anggota WHO, untuk dibelikan vaksin untuk negara miskin.

Untuk sementara ini, pelaku usaha jangan investasi skala besar dulu, tapi lakukan efesiensi supaya eksis.

Jika eksis pengusaha tidak perlu PHK karyawan. Karena PHK karyawan, mesti bayar pesangon. Menurut hukum, PHK karyawan dalam pandemi, tetap harus bayar pesangon. Belum lagi kalau usaha ditutup, mau buka lagi. Akan seperti seseorang mau buka usaha baru.

Mengenai pinjaman bank, usahakan minta dijadwal ulang, dengan alasan pandemi. Minta waktu pembayaran diperpanjang dan bunganya diperkecil.

Salah satu contoh pemerintah kerja dengan cepat bisa dilihat. Vaksin telah dikirim ke wilayah provinsi-provinsi, padahal izin penggunaan BPOM belum keluar.

Apa tujuannya? Supaya ketika izinnya keluar tinggal disuntik ke masyarakat.

Coba ketika izinnya keluar, vaksinnya baru dikirim ke provinsi-provinsi. Butuh berapa hari lagi, baru bisa disuntik?

Demikian sedikit pendapat saya, tentang pandemi ini. Ini hanya sekekar pendapat saya, terserah kepada orang lain untuk menilainya.

Jakarta, 8 Januari 2021
Salam sehat selalu,

KURNIANTO PURNAMA, SH,MH.

BACA JUGA  Ahli Virologi: Vaksinasi Turunkan Risiko Berat hingga Kematian

Tinggalkan Balasan