BADUNG, SUDUTPANDANGID – Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali kembali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal atau overstay.
MAG (60) dan SC (61), dua orang WNA asal Inggris diamankan Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (16/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menegaskan pihaknya akan segera mendeportasi kedua WNA asal Inggris tersebut.
“Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak pribadi yang bersangkutan,” ujar Sugito dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (16/3/2023).
Sugito menyampaikan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/Polri, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan pada Kamis (16/3/2023).
Tima berhasil menangkap dua WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menurut Sugito, penangkapan dua WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA, kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA tersebut,” jelasnya.
“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan,” tambah Sugito.
Sugito menegaskan pihaknya berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.
“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” ujarnya.
“Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai tindakan administratif keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja,” tambah Barron.
Barron mengajak masyarakat agar tidak sungkan-sungkan dan tidak takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di wilayah Bali.
Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan.
Pada kesempatan itu, Barron menegaskan bahwa tidak benar bila pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus yang hanya viral di media sosial.
Ia mengatakan, imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas pariwisata di Bali, maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi diekspos ke media.
“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay,” tandas Barron. (One/01)