BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA Tiongkok berinisial YZ (30) lantaran menyalahi aturan izin tinggal untuk bekerja.
YZ dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/11/2023) malam.
Imigrasi Ngurah Rai dalam siaran pers, Minggu (12/11/2023), menyebutkan bahwa YZ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Dia bekerja pada sebuah perusahaan di Bali, padahal ia hanya memegang izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuannya, YZ sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.
YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” terang Suhendra.
Suhendra menambahkan, YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen). Kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).(One/01)