BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tanzania lantaran terbukti melanggar UU Keimigrasian.
JHM dideportasi pada Rabu (29/5/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar.
Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak 5 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan pers Jumat (31/5/2024), melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian atas tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian.
“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Pramella
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.
Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(One/01)