Langkah Berikutnya Setelah Putusan MKMK

Putusan MKMK
Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Dok.Pribadi)

“Suatu produk hukum yang cacat hukum, maka semua produk hukum yang bersandarkan kepadanya harus dianggap cacat hukum pula.”

Oleh Muhammad Yuntri

Kemenkumham Bali

Kelanjutan setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan bisa dilakukan uji formil kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan pendaftaran capres-cawapres Prabowo-Gibran di KPU tanggal 25 Oktober 2023 yang dianggap melanggar prosedur hukum, sangat dimungkinkan.

Pasalnya, pada saat itu Gibran belum memenuhi kriteria usia 40 tahun sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) yang diduga disebabkan oleh kelalaian KPU atau adanya dugaan unsur kesengajaan KPU untuk tidak memeriksa usia Gibran sebagaimana tertera pada KTP atau Akta Kelahiran Gibran yang secara faktual masih berusia 35 tahun, di bawah usia minimal 40 tahun bagi capres/cawapres pada PKPU.

Sedangkan PKPU baru yang diterbitkan berdasarkan pada putusan MK-90 yang terbit setelah itu, terkesan hanya sebagai tindakan justifikasi saja agar tindakan KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 tersebut dianggap benar. Diduga suatu tindakan rekayasa hukum oleh Hakim MK, yang oknumnya telah diberhentikan sebagai Ketua MK melalui Putusan MKMK pada tanggal 7 November 2023.

Semestinya produk putusan MK yang dianggap cacat hukum, tidak bisa diberlakukan. Karena suatu produk hukum yang cacat hukum, maka semua produk hukum yang bersandarkan kepadanya harus dianggap cacat hukum pula.

Tindakan sewenang-wenang KPU inilah menjadi objek gugatan class action bagi masyarakat kepada Bawaslu untuk menyatakan bahwa perbuatan KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah tidak sah, karena melanggar PKPU sendiri.

Maka konsekuensi hukumnya adalah tindakan penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres oleh KPU adalah tidak sah dan haruslah dibatalkan oleh Bawaslu.

Kalau itu yang terjadi, maka akan berkonsekuensi hukum hanya tinggal dua pasangan calon capres/cawapres saja yang memenuhi kriteria untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024, yaitu Anies Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Apakah untuk melanjutkan “cawe-cawe” Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 kali ini rakyat Indonesia akan disuguhkan isu baru lagi sebagai babak sandiwara ketatanegaraan berikutnya?, setelah gagalnya isu tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, isu pemerintahan dinasti dan lain-lain.

Walahualam bissawab.

Jakarta, 10 November 2023

Penulis adalah Advokat senior di Jakarta

BACA JUGA  Memberantas Korupsi Mungkinkah?