Berita  

Legislator: Pembatasan Kendaraan Dapat Bantu Atasi Polusi di Jakarta

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

“Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada,” kata Justin di Jakarta, Jumat.(8/9/2023)

Kemenkumham Bali

Adrian mengatakan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.

Salah satu solusi yang pernah ditawarkan adalah satu keluarga di DKI Jakarta hanya boleh memiliki satu jenis nomor kendaraan saja, contohnya jika sudah membeli kendaraan ganjil maka kendaraan selanjutnya harus ganjil.

“Tidak boleh ada satu keluarga yang miliki kendaraan ganjil dan genap. Jika tidak ada pengendalian maka polusi semakin banyak, kemacetan juga tidak berkurang,” kata dia.

BACA JUGA  PB IDI Kirim Relawan Tenaga Medis Bantu Gempa Turki 

Ia menambahkan Langkah yang dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah memperpanjang aturan Work From Home (WFH). Aturan ini tidak hanya saat kegiatan KTT ASEAN saja tapi diperpanjang.

Selain itu melanjutkan aturan Sekolah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan saat KTT ASEAN dan diperpanjang hingga kondisi udara sudah membaik nantinya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan terobosan permanen dalam menghadapi persoalan polusi udara ini.

Menurut dia terobosan permanen akan membuat aturan ini dapat digunakan sebagai antisipasi dalam menghadapi persoalan polusi udara.

Ia mencontohkan kebijakan pembatasan usia kendaraan dan ini tentu bukan kebijakan disukai banyak orang. Namun pihaknya akan mendukung terobosan yang dilakukan ini.

BACA JUGA  Legislator Minta DKI Perbanyak Titik Jangkauan Transportasi Umum

“Apalagi Pj Gubernur tidak memiliki beban politik sehingga aman untuk mengambil kebijakan yang tidak populer ini,” kata dia.

Warsono menilai Pemprov DKI Jakarta selalu gagap dalam menghadapi persoalan, karena mereka baru bertindak Ketika situasi itu memaksa untuk bertindak.

“Jika kondisi normal maka mereka tidak peduli,” kata dia.

Ia mengatakan harus ada regulasi permanen bukan hanya parsial saat situasi tertentu yang menghasilkan kebijakan musiman.

“Kita dorong PJ Gubernur mengeluarkan kebijakan permanen. Contohnya membatasi umur kendaraan dan itu mungkin saja dapat dilakukan,” kata dia.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara daerah ini dalam kategori tidak sehat karena angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU) mencapai 121 pada Jumat pagi hingga pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA  Legislator Nilai Gelaran Formula E Ketiga Patut Dipertimbangkan

Laman resmi Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan di antara lima wilayah, Lubang Buaya Jakarta Timur memiliki angka PM2,5 sebesar 121 atau berada di antara patokan 101-199.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.(03/Ant)