LKBPH PWI Tidak Hanya Sekadar Tangani Sengketa Pers

LKBPH PWI Tidak Hanya Sekadar Tangani Sengketa Pers
Pengurus LKBPH PWI Pusat menerima kunjungan Pengurus PWI Sumbar, Selasa (9/7/2024). (Foto:LKBPH PWI Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keberadaan Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak hanya sekadar menangani sengketa pers dan memberikan bantuan hukum terhadap jurnalis.

Lembaga yang terbentuk berdasarkan amanat Kongres XXV Bandung itu juga harus dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Sekretaris Umum LKBPH PWI Pusat, Naek Pangaribuan, saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus PWI Sumatera Barat (Sumbar) di kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“LKBPH tidak hanya hadir untuk memberikan bantuan hukum saat terjadi sengketa pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, banyak akan kami perbuat agar keberadaannya bermanfaat,” ujar Naek Pangaribuan.

Pada kesempatan itu, Naek memperkenalkan satu persatu pengurus LKBPH PWI Pusat, termasuk bidang litigasi yang tak hanya anggota PWI, tapi juga berprofesi sebagai advokat.

BACA JUGA  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Plus Serahkan Bansos di Sawah Besar

“Kami akan dikukuhkan pada 25 Juli 2024. Kita bisa berkomunikasi lebih lanjut pembentukan LKBPH PWI Sumbar,” ujar Naek didampingi Wakil Sekretaris, Dadang Rachmat dan Pengurus LKBPH PWI Pusat lainnya.

“Berbagai program kerja telah kami persiapkan, salah satu pelatih ahli pers. Kami juga akan membuat buku saku LKBPH yang isinya antara lain Visi dan Misi, SOP Penerimaan dan Penanganan Perkara Litigasi, SOP Penerimaan dan Penanganan Perkara Non- Litigasi, SOP Penetapan Susunan Personalia LKBPH Provinsi dan SOP Penerimaan Bantuan Keuangan LKBPH,” sambung Naek yang juga Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

Hal senada disampaikan Wasekjen PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane yang menyatakan keberadaan LKBPH bukan hanya sekadar ada.

“LKBPH PWI dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga negara lainnya untuk memberikan bantuan hukum sengketa pers, terutama kepada anggota PWI yang mengalami permasalahan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar wartawan senior itu.

BACA JUGA  Ketua PWI Jaya Lantik Paulina Pasaribu Jadi Koordinator Wartawan PN dan Kejari Jaktim

Ia pun menegaskan bahwa PWI Pusat merupakan rumah bersama yang siap menyerap aspirasi anggota di daerah.

Ketua PWI Sumbar, Widya Navies juga memperkenalkan satu persatu rombongannya. Ia mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Pengurus LKBPH PWI Pusat.

“Anggota PWI di Sumbar sangat antusias dengan LKBPH PWI. Banyak yang bertanya mengenai syarat dan ketentuan pembentukan LKBPH PWI,” ungkap wartawan Harian Umum Singgalang yang terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2024-2029 dalam Konferensi Luar Biasa (KLB).

Lebih lanjut Navies meminta arahan berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukan serta tupoksi kerja LKBPH PWI agar pihaknya di daerah lebih memahami keberadaan lembaga tersebut.

BACA JUGA  UKW Angkatan ke-51 PWI Jaya, Wakil Ketua MPR Dukung Uji Kompetensi Wartawan

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pengurus PWI Sumbar periode 2024-2029 akan dilantik pada 12 Juni 2024 mendatang.

“Semoga kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara PWI Sumbar dan PWI Pusat dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada wartawan,” harapnya.(01)