Hukum  

LPSK Pastikan Keamanan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

LPSK Berikan Perlindungan kepada Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Sidang kasus dugaan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih di PN Jaktim, Selasa (7/4/2026).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan saksi dalam persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih melalui pemberian perlindungan menyeluruh selama proses peradilan berlangsung.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026), dua saksi terlindung berinisial PA dan IT mendapatkan pengamanan melekat serta pendampingan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Secara bersamaan, persidangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama juga digelar di Pengadilan Militer II-208 Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan perlindungan tersebut diberikan berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 8 Desember 2025.

Ia menjelaskan, LPSK memberikan layanan berbeda kepada masing-masing saksi. PA memperoleh rehabilitasi psikologis, bantuan biaya hidup sementara, serta fasilitasi restitusi.

BACA JUGA  Tergugat Hadirkan Saksi dari BPN Denpasar, Ipung Mengaku Diuntungkan

Adapun IT mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat selama proses persidangan.

“Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga setelah persidangan. Saksi mendapatkan pengawalan sejak keberangkatan menuju pengadilan, pendampingan selama di persidangan, hingga pengamanan saat kembali ke lokasi aman,” ujar Antonius.

Menurutnya, LPSK juga memastikan saksi tidak berinteraksi langsung dengan pihak yang berpotensi menimbulkan tekanan, termasuk terdakwa maupun pihak lain yang terkait dalam perkara.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan fisik, tetapi juga memastikan kondisi psikologis saksi tetap stabil sehingga dapat memberikan keterangan secara jujur dan utuh.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.

BACA JUGA  Terdakwa Doddy Mengaku Bawa Sabu Karena Takut Dengan Teddy Minahasa

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan sedikitnya 17 orang pelaku dari unsur sipil dan non-sipil dengan peran beragam, mulai dari perencana, penguntit, eksekutor penculikan, hingga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun motif kejahatan diduga terkait upaya penguasaan dana dari rekening dormant perbankan.

Dalam penanganan perkara, LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya, serta turut menghadiri rekonstruksi guna memastikan kesesuaian keterangan dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan bagi saksi dan keluarga korban.

LPSK menegaskan, perlindungan terhadap saksi merupakan bagian dari kehadiran negara untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses peradilan, terutama dalam perkara dengan tingkat risiko tinggi.

Dengan perlindungan tersebut, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut sehingga proses hukum berjalan optimal dan memberikan keadilan bagi korban.(Paulina/01)