DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan yang dilayangkan Siti Sapurah alias Ipung terkait tanah Serangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang kali ini, Senin (20/5/2024), pihak tergugat menghadirkan saksi Timurtius Riyadi analisis hukum pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
Dalam keterangannya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gede Putra Astawa saksi banyak menjawab tidak tahu.
Usai sidang, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung mengaku diuntungkan dengan keterangan saksi tersebut.
Menurut advokat yang juga aktivis ini saksi tersebut memberikan keterangan yang jujur.
“Yang menghadirkan pihak tergugat, tapi keterangannya malah menguntungkan saya,” kata Ipung kepada wartawan.
“Saya senang dan merasa puas atas kejujuran saksi dari BPN ini, sebab saksi ini telah berani mengatakan yang sebenarnya meskipun banyak yang tidak dapat dijawabnya. Namun itu sudah sangat membantu hakim untuk mengambil keputusan nanti,” sambungnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatannya demi kepastian hukum dan keadilan atas tanah di Serangan.
Dalam gugatan PMH yang teregister dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, ahli waris dari Daeng Abdul Kadir dan Maisarah ini menggugat PT BTID (Tergugat I), Bendesa Adat Serangan (Tergugat II), Lurah Serangan (Tergugat III) dan Wali Kota Serangan (Turut Tergugat III).(tim)