Bali, Hukum  

Tergugat Hadirkan Saksi dari BPN Denpasar, Ipung Mengaku Diuntungkan

Tergugat Hadirkan Saksi dari BPN Denpasar, Ipung Mengaku Diuntungkan
Siti Sapurah, S.H. alias Ipung (Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan yang dilayangkan Siti Sapurah alias Ipung terkait tanah Serangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang kali ini, Senin (20/5/2024), pihak tergugat menghadirkan saksi Timurtius Riyadi analisis hukum pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam keterangannya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gede Putra Astawa saksi banyak menjawab tidak tahu.

Usai sidang, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung mengaku diuntungkan dengan keterangan saksi tersebut.

Menurut advokat yang juga aktivis ini saksi tersebut memberikan keterangan yang jujur.

“Yang menghadirkan pihak tergugat, tapi keterangannya malah menguntungkan saya,” kata Ipung kepada wartawan.

Tergugat Hadirkan Saksi dari BPN Denpasar, Ipung Mengaku Diuntungkan
Timurtius Riyadi, analisis hukum pertanahan dari BPN Denpasar menjadi saksi dalam gugatan PMH terkait tanah Serangan di PN Denpasar, Senin (20/5/2024). Foto:Oke SP

“Saya senang dan merasa puas atas kejujuran saksi dari BPN ini, sebab saksi ini telah berani mengatakan yang sebenarnya meskipun banyak yang tidak dapat dijawabnya. Namun itu sudah sangat membantu hakim untuk mengambil keputusan nanti,” sambungnya.

BACA JUGA  Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Ia pun berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatannya demi kepastian hukum dan keadilan atas tanah di Serangan.

Dalam gugatan PMH yang teregister dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, ahli waris dari Daeng Abdul Kadir dan Maisarah ini menggugat PT BTID (Tergugat I), Bendesa Adat Serangan (Tergugat II), Lurah Serangan (Tergugat III) dan Wali Kota Serangan (Turut Tergugat III).(tim)