Luar Biasa, Awal Tahun Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkotika

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022)/Foto:dok.Nia SP)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Prestasi luar biasa ditunjukkan Polres Tanjungpinang pada awal tahun 2022 yang berhasil mengungkap kasus narkotika. Ketiga pelaku berinisial ZA, BW dan RE diamankan berikut barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, dan Kasi Humas AKP Suprihadi Hantono mengungkap kronologi penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti 1 kg sabu dan 27 butir pil ekstasi.

Kemenkumham Bali

“Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa, 4 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang memiliki narkotika jenis ekstasi,” ungkap AKBP Fernando dalam keterangan pers kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung meluncur ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA). Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasi.

“Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian tim menangkap BW yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA. Barang bukti narkoba milik BW yang kami amankan yaitu 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi,” jelas Kapolres.

Kepada petugas, lanjutnya, BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.

“BW mengaku berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan speed boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang,” jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan pengembangan sesuai pengakuan BW, pihaknya menangkap RE yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kecamatan Bukit Bestari. Berhasil menemukan narkotoka yang diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya, masih menurut Fernando, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Satresnarkoba masih menyelidiki pihak lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan mereka, termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh. Berdasarkan pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan para pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan ekstasi 27 butir,” terang Kapolres.

Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(Nia)

Tinggalkan Balasan