Tri Indroyono
Bali  

Luar Biasa, Satreskrim Polres Badung Berhasil Meringkus 9 Tersangka Kasus Pencurian Hingga Pengoplosan Gas

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa dan Kasubbang Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, saat press conferense di Mapolres Badung, Selasa (26/5/2021)/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus 9 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan serta pemberatan. Kesembilan pelaku tersebut, di antaranya Abdul (35), asal Bondowoso, Jawa Timur. Abdul, pelaku pengoplosan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran ditangkap saat penggrebekan di salah satu rumah kos di wilayah Sading, Mengwi, Badung, pada (30/4/2021) lalu.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa dan Kasubbang Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Kemenkumham Bali

“Memindahkan menggunakan alat berupa selang dan besi yang sudah tersangka desain khusus untuk memindahkan gas,” bebernya di hadapan awak media di Mapolres Badung, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA  Tabanan PPKM Level 3, TNI-Polri bersama Pemda Lakukan Ini

“Tersangka melakukan pengoplosan seorang diri dan sudah dilakukan sejak lama. Keuntungan yang didapat dipakai biaya hidup sehari-hari,” sambung Roby.

Ia mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, anggota Reskrim menggerebek lokasi pengoplosan tersebut pada 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 Wita.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital,” terang Roby.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung,” tandasnya.

Selain kejahatan tindak pidana niaga, Satreskrim Polres Badung juga mengamankan pelaku pencurian dengan pelaku bernama Sofyan asal Celukanbawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng. Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Samsung A31 warna biru, dan handphone merk Realme warna merah.

BACA JUGA  10 WNA Terjaring Operasi Jagratara di Kuta, Begini Keterangan Imigrasi Ngurah Rai

Kemudian Rizal (25), tinggal di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk.Matgajati, Kel. Pemecutan Kaja, Kec.Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DK 3722 ACO, dan satu buah handphone merk Google Pixel 4 warna oranye.

“Selanjutnya Krisna, (27), asal Padangsambian Kelod Denpasar dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha N.MAX, warna putih DK 4895 FAJ, satu buah Iphone 11, warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu buah kunci NMax,” terang Kapolres Badung.

Pelaku lainnya bernama Komang Leni Astuti asal Sukasada Buleleng dengan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 6S warna rose gold.

BACA JUGA  Pulihkan Ekonomi, Sandiaga Uno Apresiasi Munas Kadin Digelar di Bali

“Terakhir, pelaku bernama Irul, (38), asal Banyuwangi dengan barang bukti satu buah HP merk Samsung A10 S, warna merah,” ungkapnya.

Ia menyebut kejahatan jalanan yang dalam sebulan belakangan naik hingga 20 persen di wilayah hukum Polres Badung.

“Kami tetap melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan. Meskipun situasi sulit, nafkah tetap harus dicari dengan cara yang benar tanpa melanggar hukum,” pungkas orang nomor satu di Polres Badung ini.(one)

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Asal Australia dan Nigeria 

Tinggalkan Balasan