MA Gandeng Pos Indonesia, Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan Jadi Lebih Cepat

MA Kerja Sama dengan Pos Indonesia
Kabiro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) RI, Dr.H.Sobandi, S.H.,M.H. (kiri) dan Direktur Bisnis Kurir & Logistik PT. Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana (kanan), saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara MA dengan PT. Pos Indonesia di Kantor Pos Indonesia, Jakarta, Senin (22/5/2023) Foto:Dok.Humas MA

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan kantor Pos di seluruh Indonesia.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama antara MA dengan Pos Indonesia di Pointlab Co-Woking Space Pos Indonesia Jakarta, pada Senin (22/5/2023).

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (24/5/2023), penandatangan kerja sama dihadiri Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas badan urusan administrasi MA-RI, Sobandi.

Melalui kerja sama ini, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA dengan kantor pos padanan, yaitu kantor pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA  Komitmen Indonesia Tangani Pengungsi Demi Kemanusiaan 

Menurut Siti Choiriana, melalui kerja sama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

“Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up servis dan reporting atau dashboard ini, costumer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan,” ujarnya.

Ana menjelaskan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan MA kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen yang memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman sesuai jadwal.

“Kami, Pos Indonesia, memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama, juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesok harinya,” katanya.

BACA JUGA  Pengamat Dorong Ketua MA Fokus Lakukan Reformasi Kelembagaan

Lebih lanjut Ana menerangkan, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya. Sebagai BUMN ekspedisi, Pos Indonesia memiliki tanggung jawab mendukung kelancaran kegiatan pemerintah dalam hal ini, bidang hukum.

“Tidak hanya dengan MA, kami (Pos Indonesia) juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki,” ungkapnya.

Modernisasi Administrasi Perkara dan Persidangan

MA Pos Indonesia
Foto:Dok.Humas MA

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA-RI, Sobandi mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan MA Nomor 6, 7, dan 8, yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.

“Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan,” terangnya.

BACA JUGA  MA Gelar Monev untuk Perkara Kasasi dan PK Elektronik

Sejak 2018, menurut Sobandi, MA telah memulai langkah untuk melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronik hanya dilakukan pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan.

“Pada tahun selanjutnya hingga saat ini, modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya E-Litigation atau persidangan elektronik,” pungkas Sobandi, hakim kelahiran Karawang yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok itu.(PR/01) 

Tinggalkan Balasan