DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID –Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan promotor tinju, Zainal Tayeb. Sebelumnya pengusaha itu divonis 3 tahun 6 bulan, kini bertambah jadi 3 tahun 10 bulan.
Penambahan hukuman 4 bulan ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 330 K/Pid/2022 yang dilansir website MA, Senin (14/3/2022).
Putusan kasasi ini dibenarkan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putera Astawa.
“Informasinya seperti itu (Kasasi Zainal Tayeb ditolak). Namun, kami belum dapat salinan putusannya,” ujar Astawa, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Kasi Intel Kejari Badung I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo juga membenarkan informasi tersebut. Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau dilihat dari direktori putusan MA memang hukumannya Zainal Tayeb berubah (naik). Tapi, kami belum mendapat salinan putusan resmi,” jelas Bamaxs.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb tak menyangkal tentang putusan kasasi MA. Ia menyatakan, kliennya kecewa dengan putusan kasasi tersebut.
“Kalau klien kami kecewa itu manusiawi, tapi beliau tetap tabah,” tutur Mila.
Mila menyebut kliennya masih memiliki kesempatan melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Tapi, hal itu belum pasti dilakukan lantaran dirinya belum bertemu langsung dengan Zainal Tayeb.
Dalam putusannya, hakim MA pimpinan Sofyan Sitompul dengan anggota Soesilo dan Gazalba Saleh, menilai Zainal terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman penjara tahun 10 bulan penjara ini lebih tinggi dibanding putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Zainal Tayeb dilaporkan terkait jual-beli tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.(One/Alex)