JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menutup pemeriksaan terhadap kasus Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Ronald Tannur.
Penutupan kasus ini menyusul hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (Karo Humas MA), Sobandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
Menurut Sobandi, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus yang dibentuk oleh Ketua MA, dengan dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto.
Tim ini ditugaskan untuk menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan adanya dugaan pemufakatan jahat dan suap yang melibatkan Majelis Hakim Kasasi perkara Ronald Tannur. Sobandi menjelaskan, Latar Belakang Pemeriksaan.
Pembentukan Tim Pemeriksa berawal dari laporan yang mengaitkan adanya pertemuan antara salah satu Hakim Agung dengan ZR, seorang pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
Media juga melaporkan dugaan adanya upaya pengaruh terhadap keputusan kasasi. Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, MA kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan investigasi mendalam.
“Tim Pemeriksa yang terdiri dari tiga Hakim Agung, yakni Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Kamar Pengawasan), Jupriyadi, dan Noor Edi Yono, melakukan pemeriksaan maraton sejak 4 hingga 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan MA RI,” ujar Sobandi
Selain itu, pemeriksaan terhadap ZR dilakukan pada 4 November 2024 di Kejaksaan Agung, dengan pengawasan dari dua Jaksa. Pada tanggal 12 November 2024, Tim Pemeriksa melanjutkan pemeriksaan terhadap para Terkait dan Terlapor di Mahkamah Agung.
“Dalam proses ini, berbagai saksi, dokumen, dan keterangan terkait juga diperiksa secara teliti,” jelas Sobandi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, lanjut Sobandi mengatakan bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024, yang kebetulan dihadiri oleh keduanya.
“Namun, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan ZR sempat menyinggung mengenai kasus Ronald Tannur. Namun, Hakim Agung S tidak merespon serius pembicaraan tersebut. Tidak ditemukan pertemuan lain antara ZR dengan anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Hakim Agung A dan St,” terangnya.
Lebih jauh lagi Sobandi mengungkapkan, Tim Pemeriksa juga memastikan bahwa proses kasasi terhadap perkara Ronald Tannur berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Putusan kasasi yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana lima tahun terhadap terdakwa diumumkan pada 22 Oktober 2024. Kasasi ini dipublikasikan melalui portal resmi Mahkamah Agung.
“Penting untuk dicatat bahwa penangkapan terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjadi pada 23 Oktober 2024, atau sehari setelah putusan kasasi Ronald Tannur. Namun, tidak ada kaitannya antara penangkapan tersebut dengan Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur,” tegas Sobandi.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan ditutup.
“Dengan penutupan ini, MA berharap dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di media,” pungkas Sobandi. (PR/04)