Hukum  

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Beri Sanksi Kepada Notaris Yan Armin, SH

Foto:dok.SP

“Maka patut diduga atas transaksi jual beli tersebut adanya persengkongkolan antara pihak penjual dengan pembeli serta Notaris. Maka sesuai Putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta Nomor 07/PTS/Mj.PWN.Prov. DKI Jakarta/IX/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, yang mana telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin, SH atas kelalaian tersebut.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat Suherman Mihardja, SH, MH, melaporkan Notaris Yan Armin, SH, ke Majelis  Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta atas dugaan adanya pelanggaran terkair transaksi jual beli 23 (dua puluh tiga) bidang tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang .

Menurut Suherman, transaksi jual beli tersebut dilakukan antara Wijanto Halim dengan Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe dari PT Profita Puri Lestari Indah. Transaksi tersebut dilakukan di kantor Notaris Yan Armin di bilangan Pluit, Jakarta Utara, pada 23 oktober 2013 lalu. Semua tertuang dalam 23 (dua puluh tiga) Akta Pelepasan Hak dengan Nomor 16 sampai dengan 38 tertanggal 3 Oktober 2013.

“Wijanto Halim pada transaksi jual beli tersebut menggunakan surat kuasa nomor 82 dan nomor 83 dari Johanes Gunadi yang dibuat di hadapan Notaris H.Muh Hendarmawan Sarjana Hukum di Jakarta, tertanggal 23 Januari 1981 atas 23 (dua puluh tiga) AJB atas nama Johanes Gunadi,” kata Suherman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

“Padahal Wijanto Halim juga menggunakan surat kuasa yang sama pada saat transaksi jual beli dengan orang tua saya, almarhum Surya Mihardja pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama atas tanah-tanah atas nama Johanes Gunadi di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, dahulu Kecamatan Batuceper,” sambung Advokat yang juga sebagai Pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat ini.

Suherman menjelaskan, bahwa sesuai fakta bahwa Girik-girik/Letter C pada 23 (dua puluh tiga) Akta Jual Beli (AJB) atas nama Johanes Gunadi tahun 1978 tersebut telah dilebur/disatukan menjadi 1 (satu) yaitu dengan nomor C-2135  pada tahun 1981. Wijanto Halim pada tahun 1988, selaku pemegang kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. 82 dan No. 83 melakukan transaksi juali beli dengan almarhum Surya Mihardja di hadapan Camat Batu Ceper, Drs. Darmawan Hidayat. Transaksi jual beli tertuang dalam 5 lima (AJB) yaitu AJB No. 703 s/d 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 desember 1988 yang kemudian dibuatkan sertifikat atas nama Suherman Mihardja sejak Tahun 1997 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Kewajiban dan Larangan Notaris

“Namun Wijanto Halim menyangkal telah melakukan transaksi jual beli tersebut, malah melaporkan orang tua saya Surya Mihardja ke pihak berwajib hingga persidangan. Almarhum Surya Mihardha divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 866K / Pid/1993 tertanggal 10-2-1998 menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Ia menjelakan, Wijanto Halim juga melaporkan Drs Darmawan Hidayat (Camat Benda dahulu Batuceper) beserta Lurah Jurumudi atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan kemudian dihentikan dan diterbitkan SP-3.

“SP3 tersebut kemudian dipraperadilakan oleh Wijanto halim, namun di tolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2003. Namun tidak sampai disitu saja, Wijanto Halim juga melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris (alm) Surya Mihardja di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 dengan alas hak kepemilikan tanah dengan 23 (dua puluh tiga) AJB tahun 1978 yang girik-giriknya sudah dilebur/disatukan/dimatikan menjadi 1 (satu) nomor girik baru yaitu C-2135 sejak 1981 dan sudah ditransaksikan kepada orang tua saya padatahun 1988,” papar Suherman.

Gugatan sengketa kepemilikan tanah tersebut di PN Tangerang sesuai dengan perkara perdata nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-9-2013 yang kemudian anehnya dikabulkan. Namun, kemudian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten seusai dengan putusannya nomor 99/PDT/2014/PT.BTN. Putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/PDT/ 2015 tertanggal  24-02-2016 serta putusan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018

Kelalaian

Suherman Mihardja menyebutkan, melaporkan Notaris Yan Armin, SH ke Majelis Dewan Pengawas Notaris DKI Jakarta karena diduga telah melanggar asas kehati-hatian dan kelalaian serta diduga adanya persekongkolan pada saat melakukan transaksi antara PT Propita Puri Lestari Indah dengan Wijanto Halim selaku penjual. Diduga Notaris Yan Armin, SH tidak melakukan pengecekan keberadaan dan identitas kependudukan dari Johanes Gunadi selaku pemberi kuasa sesuai surat kuasa nomor 82 dan nomor 23 pada tanggal 23 Januari 1981.

“Yang mana surat kuasa tersebut sudah 32 (tiga puluh dua) tahun sejak dibuat tahun 1981, sedangkan Johanes Gunadi sudah meninggal pada tahun 1987 dalam usia 44  tahun, sehingga sepatutnya Johanes Gunadi berusia 70 (tujuh puluh) tahun pada saat transaksi tersebut. Jadi sangat aneh surat kuasa yang sudah 32 tahun serta usia pemberi kuasa 70 tahun, tetapi Notaris Yan Armin tidak merasa curiga sebagaimana semestinya yang dilakukan oleh para Notaris dalam melakukan transaksi serta instansi pemerintah pada khususnya kantor BPN.

“Sesuai pemeriksaan di Majelis Pengawas Daerah Notaris Yan Armin, SH, tidak melakukan pengecekan langsung, meneliti langsung ke pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang, tentang keabsahan girik-girik milik Johanes Gunadi tersebut yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi, karena sudah dilebur/disatukan/dimatikan sejak tahun 1981, hanya pengecekan melalui telepon,” paparnya.

BACA JUGA  Restorative Justice, Kejari Jaktim Bebaskan Pelaku Curanmor

Kepada wartawan Suherman Mihardja juga merasa heran, bagaimana mungkin seorang Notaris senior melakukan pembuatan Akta Pelepasan Hak dengan total luas tanah ± 60.000 M² (enam puluh ribu meter persegi) hanya dengan melalui telepon ke desa ?.

“Karena ketidak hati-hatiannya serta kelalaiannya, saya merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang mengaku tanah tersebut, bahkan anehnya pihak PT Profita Puri Lestari Indah, selaku pembeli bukannya melaporkan Wijanto Halim ke pihak berwajib atau melakukan gugatan perdata atas perbuatanya yang ternyata telah menjual tanahnya yang sama ke pihak lain, tapi malah menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang untuk membatalkan sertifikat milik saya ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ),” tuturnya.

Suherman menegaskan, padahal sengketa kepemilikan atas tanah tersebut dengan Wijanto Halim semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) baik pidana maupun perdata yang membuktikan bahwa dirinya selaku pemilik tanah sah.

“Maka patut diduga atas transaksi jual beli tersebut adanya persengkongkolan antara pihak penjual dengan pembeli serta Notaris. Maka sesuai Putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta Nomor 07/PTS/Mj.PWN.Prov. DKI Jakarta/IX/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, yang mana telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin, SH atas kelalaian tersebut,” katanya.

“Yan Armin, SH, melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayat (1) huruf a, maka saya mengucapkan terima kasih karena diduga Notaris Yan Armin, SH, juga diduga sering melakukan kecerobohan dalam menjalankan tugasnya, sehingga merugikan pihak lain yang juga melaporkannya ke Majelis Pegawas Wilayah Daerah,” pungkasnya.

Soal sanksi tersebut, Notaris Yan Armin belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Pembelian Pesawat Grand Caribou

Tinggalkan Balasan