Hemmen
Bali  

Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Kewajiban dan Larangan Notaris

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjadi narasumber sosialisasi dan pembinaan PPAT di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali yang berlangsung di Legian, Badung, Senin (19/6/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjadi narasumber sosialisasi dan pembinaan PPAT di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali yang berlangsung di Legian, Badung, Senin (19/6/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengingatkan kewajiban dan larangan bagi Notaris. Hal itu disampaikan Anggiat Napitupulu saat menjadi narasumber sosialisasi dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang berlangsung di Legian, Badung, Senin (19/6/2023).

Sosialisasi dan pembinaan PPAT di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali ini bertujuan untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas.

Pada kesempatan itu, Anggiat Napitupulu menjelaskan mengenai perbedaan antara Notaris dan PPAT serta menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kedua profesi ini.

Anggiat juga menekankan peran dan tanggung jawab Notaris dalam menghasilkan akta autentik serta kewenangan yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

BACA JUGA  Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Tiongkok

“Notaris memiliki tanggung jawab yang penting dalam mengesahkan tanda tangan, memastikan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dan melakukan pembukuan surat di bawah tangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan beberapa kriteria yang harus dijunjung tinggi oleh Notaris. Seperti bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Notaris diwajibkan untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta, melampirkan surat dan dokumen yang relevan, serta sidik jari penghadap pada minuta akta,” ucap Anggiat.

Selain itu, lanjutnya, Notaris juga harus menerbitkan grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta yang telah dibuat.

“Kerahasiaan informasi mengenai akta yang dibuat juga harus dijaga sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkan, kecuali diatur lain oleh undang-undang,” tutur Kakanwil Kemenkumham Bali.

BACA JUGA  Wisatawan Mulai Berdatangan, Bali Jadi Provinsi Sukses Menangani Covid-19

Anggiat menegaskan soal larangan-larangan yang harus dihindari oleh Notaris, termasuk menjalankan jabatan di luar wilayah tugasnya. Notaris dilarang meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kemudian merangkap jabatan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

“Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanwil BPN Provinsi Bali telah menjalin kerja sama yang baik dalam mendiskusikan konsep pembinaan dan pengawasan notaris dan PPAT di Provinsi Bali,” katanya.

“Kami berdiskusi untuk mengusulkan membentuk tim pembinaan dan pengawasan guna memastikan implementasi kerja sama yang efektif dalam meningkatkan kualitas dan integritas notaris dan PPAT di Provinsi Bali,” tambah Anggiat.

Kakanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri berharap melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini, Notaris dan PPAT di Pulau Dewata dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

BACA JUGA  Siap Menjabat Kasdam, Brigjen TNI Sachono Diterima Sebagai Warga Baru Kodam IX/Udayana

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas PPAT serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berhubungan dengan pertanahan,” harapnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Majelis Pembina dan Pengawas (MPP) PPAT baik di tingkat wilayah provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Bali.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum