SERAWAK, SUDUTPANDANG.ID – Larangan mengenai pemajangan makanan dengan ucapan selamat hari raya non-Muslim, termasuk Natal, dibatalkan peraturan baru dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia.
Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Tun Openg mengatakan pesan Natal pada kue tidak dilarang dalam Islam.
Toko roti di Malaysia yang memiliki sertifikat halal kini dapat menulis dan menampilkan ucapan selamat hari raya apa pun pada kue atau permen, yang merupakan kebalikan dari arahan tahun 2020.
Peraturan baru dari Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) membatalkan larangan sebelumnya terhadap pemajangan makanan di depan umum dengan ucapan selamat hari raya dari agama non-Muslim.
Jakim pada hari Senin mengatakan tidak ada lagi batasan bagi bisnis yang memiliki sertifikasi halal untuk menulis ucapan selamat hari raya pada kue atau makanan serupa.
“Jakim akan meninjau dan mengevaluasi kembali setiap hal terkait dalam Manual Prosedur Sertifikasi Halal Malaysia,” kata bagian komunikasi korporat divisi manajemen halal Jakim dalam sebuah pernyataan.
“Dengan penjelasan ini, pernyataan Jakim sebelumnya pada tahun 2020 tidak berlaku lagi,” ujarnya lagi.
Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Tun Openg mempertimbangkan masalah ini, menggambarkan larangan sebelumnya sebagai tindakan “bodoh” dan menambahkan bahwa menulis pesan perayaan pada kue tidak “haram” atau dilarang dalam Islam.
“Saya membaca di berita bahwa membuat kue dengan tulisan Selamat Natal adalah sebuah masalah. Itu bodoh punya,” katanya saat meresmikan gedung baru di tepi sungai dan perkantoran distrik
“Apa salahnya mendekorasi kue dengan tulisan Selamat Natal? Ini tidak haram,” ujarnya lagi.
Abang Johari Tun Openg menghimbau warga Sarawak untuk tidak terpengaruh dengan kejadian di Semenanjung Malaysia.
“Makanya kami keluar dari Barisan Nasional dan membentuk Gabungan Parti Sarawak (GPS), agar kami bisa mengambil keputusan sendiri,” tambahnya.
Sumber: South China Morning Post