Tri Indroyono

Masuk Pelabuhan Tanjung Priok Wajib STID, Perusahaan Truk Diberi Waktu Sampai 31 Desember

Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021)/Foto:dok.Humas Kantor OP Tanjung Priok

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok diberikan batas masa transisi dalam penerapan Single Truck Indentification Data (STID) sampai 31 Desember 2021. Dalam 30 hari kedepan, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dan pendaftaran STID.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP), DR Capt Wisnu Handoko, M.Sc, saat acara sosialisasi penerapan STID di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021).

Kemenkumham Bali

“Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing. Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Capt Wisnu, dalam keterangannya.

Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021)/Foto:dok.Humas Kantor OP Tanjung Priok

Ia mengatakan, pihaknya dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal. Pihaknya juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online.

BACA JUGA  Kecewa dengan Impor Beras, Ini Desakan Petani ke Firli Bahuri

“Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) terlebih dahulu,” ujar Capt Wisnu.

Ka OP

“Kemudian, baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery juga harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU),” sambungnya.

BACA JUGA  Amankan Truk Plat N, Polres Badung Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Adapun acara sosiliasi penerapan STID diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero).

Acara yang dibuka Ka OP DR Capt Wisnu ini, dihadiri Direksi PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Direktur Terminal Kontainer, Kepala Kantor Instansi Pemerintah, dan para Ketua Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang trucking.

Humas Kantor OP Tanjung Priok

“Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan 1 (satu) Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” papar Ka OP, dalam paparannya.

Beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing instansi,”  terang mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan laut ini.(pah)

Tinggalkan Balasan