Berita  

Masyarakat Minta Gojek dkk Naikkan Tarif dalam Batas Wajar

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (Ojol). Nantinya tarif ojol akan makin mahal.

Kenaikan tarif ojol tak ayal membuat masyarakat resah. Seperti yang diutarakan seorang pegawai swasta bernama Dian (25). Dia mengatakan selalu menggunakan ojol untuk mendukung berbagai aktivitas berpergiannya.

Dia berharap kenaikan tarif tidak terlalu tinggi. Seperti di atas 2 persen.

“Harapannya sih jangan (naik) tapi jika masih dalam ranah wajar tidak apa-apa,” ujar Dian, di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Penolakan juga diutarakan oleh pegawai swasta lain bernama Nina (23). Dia menjelaskan memilih menggunakan ojol karena lebih hemat waktu, aman dan nyaman.

Dia tidak mempermasalahkan kenaikan tarif ojol jika masih dalam batas kewajaran. “Biasanya untuk berangkat kerja bolak-balik Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu per hari. Bisa makin berat kalau naik terlalu tinggi,” terangnya.

BACA JUGA  Gojek dan KCI Kembangkan Fitur

Besaran Tarif Baru Ojek Online

Penentuan tarif ojol dibagi dalam 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

BACA JUGA  Deal, Gojek Beli Saham Blue Bird

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Sebelumnya, sebagai perbandingan, Zona I ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.(red)

BACA JUGA  DKI Akui Belum Tilang Kendaraan Pelanggar Baku Emisi Gas Buang

 

 

Tinggalkan Balasan