JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya mediasi antara dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), dengan selebgram Azizah Salsha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik belum menemukan titik temu. Proses mediasi difasilitasi oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Azizah Salsha tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama dan Ega Martadinata.
“Alhamdulillah proses mediasi berjalan lancar berkat fasilitasi Bareskrim. Namun, belum ada kesepakatan damai, sehingga proses hukum kemungkinan masih berlanjut,” kata Anandya kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ketidakhadiran Azizah bukan karena mangkir, melainkan karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.
“Beliau sedang ada kegiatan, jadi kami yang mewakili. Kasus ini tetap berjalan, karena statusnya masih tahap penyelidikan,” jelas Anandya.
Dalam kesempatan mediasi, keluarga Resbob dan Bigmo, termasuk ibu dari kedua YouTuber tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada perwakilan Azizah. Meski demikian, kuasa hukum Azizah menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan.
“Secara pribadi mungkin sudah ada permintaan maaf, bahkan keluarga Azizah juga memahaminya. Tetapi secara hukum, perkara ini tetap diproses sesuai aturan,” ujar Anandya.
Kasus ini berawal dari konten yang diunggah melalui akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Dalam konten tersebut, Azizah dituduh berselingkuh saat masih berstatus istri pesepakbola Pratama Arhan, bahkan disebut melakukan hubungan terlarang dengan mantan kekasihnya.
Pernyataan itu dianggap pihak Azizah sebagai tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik serta reputasi publiknya.
Laporan resmi Azizah Salsha tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 45 ayat 4 & ayat 6 jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ketika ditanya kemungkinan adanya jalan damai, pihak Azizah menegaskan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Belum ada kata sepakat. Prosedur hukum tetap berjalan hingga tahap penyelidikan tuntas,” tegas Anandya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di media sosial, sekaligus membuka diskusi tentang etika konten kreator dan batas kebebasan berpendapat di dunia digital.(04)










