JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengejar target revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Beleid yang mengatur tentang tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) ini akan kelar sebelum 4 Mei 2022.
“Diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” tutur Ida saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.
Lantaran memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.
Ida mengatakan peraturan yang diundangkan pada 4 Februari itu bakal berlaku efektif tiga bulan setelahnya. Karena itu sebelum berlaku, revisi klausul-klausul yang diprotes masyarakat kudu selesai.
Adapun poin yang akan direvisi adalah klausul syarat usia pencairan JHT. Selain itu, dalam revisi Permenaker, Kementerian akan menyederhanakan tata cara dan proses pencairan JHT.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya turun tangan menanggapi penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022. Jokowi minta Menteri Ketenagakerjaan mempermudah aturan JHT.
“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,21 Februari lalu.
Seiring dengan revisi Permenaker 2, Kementerian Ketenagakerjaan mulai memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. JKP merupakan program untuk pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berbeda dengan JHT, JKP memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.