JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lukas Enembe mengeluhkan tidur di atas kasur tipis di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Papua itu pun menyurati Ketua KPK Firli Bahuri.
Surat dikirim lewat kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Petrus mengatakan Lukas ingin menagih janji yang pernah disampaikan Firli ketika mendatangi di kediamannya di Jayapura–sebelum penahanan.
“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus.
Ditanya apa isi suratnya, Petrus enggan membocorkan. Namun dia memastikan bahwa antara Lukas dengan Firli pernah membicarakan suatu hal ketika bertemu di Papua pada 5 November 2022.
Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening membenarkan Lukas selama ini tidur di atas ranjang beton beralas kasur di rutan KPK.
“Itu yang disampaikannya ke tim hukum,” ujarnya.
Roy meminta KPK memberikan pelayanan yang baik kepada Lukas yang sedang sakit. Jangan memperlakukan seperti tahanan lain yang sehat.
“Kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau,” sambungnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mengetahui isi surat kepada Ketua KPK.
“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujarnya.
Ali memastikan KPK sudah memperlakukan Lukas sesuai dengan prosedur. Pengelolaan Rutan KPK mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Dalam beleid itu diatur fasilitas apa saja yang boleh diberikan kepada narapidana. Pada Pasal 4 huruf (i) disebutkan pula bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya
“Hal ini sebagai komitmen KPK untuk memastikan bahwa pengelolaan rutan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Ali.
Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan hak para tahanan selama menjalani penahanan di Rutan KPK telah diperhatikan. Mulai dari fasilitas di dalam sel hingga konsumsi yang bervariasi–sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Para tahanan juga diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan dari keluarga. Asalkan sesuai dengan peraturan. Yaitu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB.
Ia menampik tudingan tim kuasa hukum Lukas yang menyatakan KPK tidak memperlakukan tahanan secara manusiawi.
“Justru tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut yang sejatinya tidak manusiawi, melanggar hak-hak rakyat, dan menghambat pembangunan nasional,” kata Ali menuding balik.
Lebih lanjut Ali mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe saat ini terus dipantau tim dokter KPK. Tim penasihat hukum diminta tidak membuat pernyataan yang menyudutkan.
Apalagi setelah diperiksa tim dokter KPK, Lukas dinyatakan dalam keadaan sehat dan bisa menghadapi proses hukum.
“Yang bersangkutan tidak ada keluhan soal kesehatannya,”tandas Ali.(04)