Hemmen
Hukum  

Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Uang Rp 12 Miliar

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp12 miliar dan memblokir sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

“KPK menyita uang dan aset, uang itu disita dalam rentang proyek tahun 2009-2015,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ali mengatakan, aset yang sudah terblokir dan terverifikasi sejauh ini baru sebidang tanah. Sementara lainnya, masih diverifikasi.

Menurut Ali, pihaknya meyakini bahwa kasus ini dengan 5 orang tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp202 miliar. KPK tengah berupaya melakukan asset recovery, untuk menanggulangi kerugian negara.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Akan Sikat Mafia Pelabuhan, Masyhudi: Selamatkan Keuangan Negara

Diberitakan, 5 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Jarot Subana (JS), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast.

Kedua, Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga. Ketiga, Fathor Rachman (FR), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.

Keempat, Fakih Usman (FU), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kelima, Yuly Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.(Fen/*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan