“Kami juga membuat laporan pidana atas dugaan penyerobotan, namun entah kenapa tidak secepat laporan yang dibuat oleh mereka. Ada apa dengan penyidik Polres Tomohon?. Kami mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sulut atas kasus yang kami nilai banyak kejanggalan ini.”
MANADO, SUDUTPANDANG.ID – Ahli waris dari almarhum Johny Alfred Sumendap memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan. Anak Purnawirawan Polri ini mengaku telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Tomohon terkait laporan dugaan tindak pidana oleh orang yang mengklaim rumah milik ayahnya.
Dalam keterangannya, Senin (22/7/2024), ahli waris Johny Alfred Sumendap yang meminta namanya tidak disebutkan itu, mengungkapkan kronologis perkaranya yang membuat dirinya menjadi terlapor di Polres Tomohon.
“Berawal dari kasus sengketa rumah yang berlokasi di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon, Kota Tomohon, padahal kami adalah ahli waris yang sah atas rumah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 211,” ungkapnya.
Dia mengaku dilaporkan di Polres Tomohon atas tuduhan dugaan penghinaan. Oknum penyidik Polres Tomohon langsung tancap gas menidaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang menurutnya banyak kejanggalan tersebut.
“Kami juga membuat laporan pidana atas dugaan penyerobotan, namun entah kenapa tidak secepat laporan yang dibuat oleh mereka. Ada apa dengan penyidik Polres Tomohon?. Kami mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sulut atas kasus yang kami nilai banyak kejanggalan ini,” tutur putri dari Purnawirawan Polri yang pernah menjabat Kapolsek Kinilow itu.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kejahatan maupun tindak pidana lainnya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tomohon terkait laporan tersebut.
“Kami empat bersaudara ini anak polisi, semua surat tentang kepemilikan rumah ayah kami ada di kami termasuk SHGB, bagaimana mungkin dalam ruangan mediasi di kelurahan, adik kami malah dikriminalisasi,” kata salah satu ahli waris menambahkan.
Surat permohonan hukum kepada Kapolda Sulut dengan salah satu tembusannya ke Kapolri, telah diterima pada 17 Juli 2024 lalu.
Terkait hal ini, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tomohon Lerry Tutu.(tim)