Hemmen

Sri Mulyani Resmi Mencopot Tugas dan Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Foto : Dok Kementerian Keuangan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai pejabat eselon II Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan.

Pencopotan Rafael Alun buntut dari perilaku anaknya, Mario Sandy Satrio (20), yang kerap memamerkan kekayaan orang tuanya di media sosial dan menganiaya Cristalino David Ozora alias David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, hingga koma.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan dasar pencopotan tersebut yakni Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

BACA JUGA  Sri Mulyani: Kritik Penggunaan Energi Fosil Tak Hanya untuk RI, Kita Jangan Baper

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tegasnya.

Kata Sri Mulyani lagi, pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui asal-usul harta milik Rafael Alun Trisambodo.

“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT,” ungkap Sri Mulyani

Adapun bunyi dari Pasal 31 Ayat 1 adalah sebagai berikut. “Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” bunyi pasal tersebut.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2

BACA JUGA  "UI GreenMetric" Tetapkan Wageningen Kampus Paling Berkelanjutan

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David. Dia kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, David mengalami koma dan dirawat di RS Medika.

Tak hanya kasus hukumnya, masyarakat juga menyoroti gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Akibatnya, asal muasal harta kekayaan orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo, diusut Kementerian Keuangan (Kemenkeu).(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan