JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan menerima kuasa dari Kementerian Pertahanan untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata dalam kasus Satelit Orbit.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan. Dalam putusannya, Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Navayo International AG yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta dalam kontrak sewa satelit pada 2021.
“Jadi Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu karena banyak kejanggalan,” ujar Feri Wibisono, Jumat, 18 Februari 2022.
Gugatan yang dilayangkan Kemenhan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022. Kemenhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. Adapun pihak tergugat adalah perusahaan asing Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Feri mengatakan pemerintah tidak hanya mengupayakan penanganan masalah pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) secara pidana, tetapi juga lewat gugatan perdata. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu membayar denda sebagaimana putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.
“Kedua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” tutur Feri.
Feri menuturkan sebelum putusan arbitrase tersebut dapat dieksekusi, dua perusahaan yang digugat (Navayo dan Hunggarian) harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.
Kemenhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase. “Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase. Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase. Itu ada tipu muslihatnya,” ujar Feri.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan. Selain itu, Kemenhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.
Perkara gugatan ini teregister dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menangani pidana dugaan korupsi mengenai proyek pengadaan Satelit Orbit 123. Proses penyidikan sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan perkara tersebut ditarik ke koneksitas karena diyakini ada indikasi keterlibatan sipil dan militer.