JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan menghentikan penyaluran anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) yang lamban merealisasikan belanja, Rabu (14/1/2026).
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan belanja pemerintah tepat waktu, tepat sasaran, dan terhindar dari kebocoran.
“Saya kan stop, tapi tujuannya satu, agar belanja tepat waktu, tepat sasaran, dan tidak bocor,” ujar Menkeu Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keterlambatan belanja pemerintah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Purbaya menegaskan bahwa penghentian anggaran bukan bertujuan menghukum, melainkan mendorong efektivitas dan disiplin dalam pengelolaan keuangan negara.
Hingga saat ini, akar persoalan lambatnya realisasi belanja di berbagai K/L belum sepenuhnya teridentifikasi.
Pemerintah sebelumnya sudah membentuk unit pengawasan khusus untuk memantau belanja secara berkala, tetapi mekanisme tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Menurut Purbaya, kondisi ini dapat dipengaruhi oleh pemerintahan yang masih relatif baru, sehingga fungsi pengawasan belum sepenuhnya efektif.
Kebijakan penghentian anggaran ini tidak hanya berlaku bagi K/L pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Purbaya mencatat masih terdapat dana besar yang mengendap di daerah hingga akhir tahun, yang menunjukkan pengelolaan anggaran belum optimal.
Asta Cita
Dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung yang digelar secara daring, Selasa (13/1/2026), Purbaya menekankan bahwa optimalisasi belanja pemerintah merupakan bagian dari strategi untuk mencapai visi pembangunan Asta Cita.
Visi ini menuntut pertumbuhan ekonomi tinggi, menjaga stabilitas nasional, dan memastikan pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.
Guna mendukung Asta Cita, pemerintah mendorong tiga mesin pertumbuhan utama untuk bekerja selaras, yaitu mesin fiskal, sektor keuangan, dan investasi.
“Asta Cita menuntut pertumbuhan tinggi, stabilitas nasional, dan pemerataan manfaat pembangunan. Mesin pertumbuhan harus bekerja selaras: mesin fiskal, sektor keuangan, dan investasi,” jelas Menkeu Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong K/L untuk lebih disiplin dalam menggunakan anggaran, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan dana publik dimanfaatkan secara optimal demi pembangunan yang merata.(01)










